peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial. Penyesuaian ini dipandang perlu karena jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, guna melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial.
peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial. Penyesuaian ini dipandang perlu karena jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. Oleh karena itu, guna melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial.