peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Untuk menjamin adanya kepastian hukum, kelancaran, dan efektivitas proses banding, dianggap perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara rinci mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek.
peraturan pemerintah nomor 90 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Untuk menjamin adanya kepastian hukum, kelancaran, dan efektivitas proses banding, dianggap perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara rinci mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek.