penetapan presiden nomor 4 tahun 1963
tentang
1 perubahan tercatat
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku Undang-undang Nomor 4 PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala, dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut Sebagian: