Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional, yang secara filosofis dan sosiologis diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam aspek pembangunan manusia dan kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Secara yuridis, Peraturan Presiden ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari penetapan Kabinet Kerja oleh Presiden dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang mengharuskan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian koordinator untuk menjamin koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam struktur kabinet.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Subjek utamanya adalah Kemenko PMK sebagai pembantu Presiden, yang bertugas membantu Kepala Negara dalam menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Objek pengaturan mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, pengelolaan aset, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden. Bab-bab utama mengatur secara rinci mengenai Kedudukan dan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi yang terdiri dari Sekretariat, Deputi, dan Staf Ahli, serta Tata Kerja, Eselon, Jabatan Fungsional, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Mekanisme utamanya adalah memastikan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK, guna mencapai sasaran pembangunan manusia dan kebudayaan secara terencana.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan, berdasarkan ketentuan penutup yang menyatakan Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan penutup juga secara eksplisit mencabut Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Sementara itu, ketentuan peralihan menetapkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden yang dicabut tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru. Dalam rangka penyesuaian, peraturan pelaksanaan baru yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus diselesaikan paling lama tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.