Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis untuk melaksanakan secara teknis ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan amanat Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang semuanya mewajibkan adanya rencana tata ruang detail untuk Kawasan Perbatasan Negara. Secara filosofis dan sosiologis, Peraturan Presiden ini dibentuk sebagai perwujudan kedaulatan negara dan upaya untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang kuat, sekaligus sebagai pusat pertumbuhan sosial-ekonomi masyarakat lokal yang merata dan berkeadilan, sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, diperlukan penetapan rencana tata ruang yang terpadu dan menyeluruh untuk memastikan pengelolaan kawasan perbatasan berjalan optimal.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTRKPN) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai pedoman operasionalisasi pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan negara lain. Objek pengaturannya adalah rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang meliputi penetapan Kawasan Perbatasan Negara, kawasan perlindungan, kawasan budidaya, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh wilayah perbatasan darat dan laut di NTT. Subjek hukum utama adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yang wajib menjadikan RTRKPN ini sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah serta daerah, dan semua pihak dalam melaksanakan pemanfaatan ruang. Mekanisme utamanya mencakup rencana penetapan pusat-pusat pelayanan, jaringan infrastruktur dasar, zonasi kawasan, dan penentuan ketentuan teknis insentif, disinsentif, serta sanksi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan tujuan pertahanan keamanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 31 Desember 2014, yaitu tanggal diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terkait ketentuan peralihan, semua peraturan perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan penataan ruang di wilayah tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diwajibkan untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi yang telah ada agar sejalan dengan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara ini, di mana penyesuaian tersebut biasanya diberikan masa transisi tertentu sejak berlakunya Peraturan Presiden.