Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis untuk melaksanakan secara teknis ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan amanat Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang semuanya mewajibkan adanya rencana tata ruang detail untuk Kawasan Perbatasan Negara. Secara filosofis dan sosiologis, Peraturan Presiden ini dibentuk sebagai perwujudan kedaulatan negara dan upaya untuk mewujudkan kawasan perbatasan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang kuat, sekaligus sebagai pusat pertumbuhan sosial-ekonomi masyarakat lokal yang merata dan berkeadilan, sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, diperlukan penetapan rencana tata ruang yang terpadu dan menyeluruh untuk memastikan pengelolaan kawasan perbatasan berjalan optimal.