Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik, bersih, efektif, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini diperlukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas publik atas setiap penggunaan dana negara/daerah, menjamin bahwa hasil pembangunan dapat diukur secara jelas dan terintegrasi, serta mendorong setiap instansi pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap pencapaian kinerja yang telah direncanakan. Secara yuridis, Peraturan Presiden ini diterbitkan karena ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebelumnya (berupa Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999) dianggap sudah tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan atau diformalkan dalam bentuk Peraturan Presiden, sekaligus sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mensyaratkan adanya sistem akuntabilitas kinerja.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur untuk penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pencatatan, pengolahan, penganalisisan, hingga pelaporan kinerja. Subjek hukum utama dari peraturan ini adalah seluruh Instansi Pemerintah di pusat maupun daerah, yang diwajibkan untuk melaksanakan SAKIP sebagai landasan akuntabilitas. Objek yang diatur secara garis besar adalah kinerja instansi pemerintah dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas hasil yang dicapai terhadap penggunaan anggaran. Mekanisme utamanya (Penyelenggaraan SAKIP) meliputi penetapan Rencana Strategis dan Perjanjian Kinerja sebagai komitmen, diikuti dengan pengukuran kinerja, pengelolaan data, pelaporan kinerja berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) secara berkala, serta reviu dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dengan tujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya negara dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan, dan pada saat yang sama, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Ketentuan Peralihan (Pasal 34) mengatur bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap, paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. Pasal ini memberikan masa transisi bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk menyesuaikan diri dan melaksanakan SAKIP secara penuh sesuai dengan ketentuan yang baru.