Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik, bersih, efektif, dan efisien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini diperlukan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas publik atas setiap penggunaan dana negara/daerah, menjamin bahwa hasil pembangunan dapat diukur secara jelas dan terintegrasi, serta mendorong setiap instansi pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap pencapaian kinerja yang telah direncanakan. Secara yuridis, Peraturan Presiden ini diterbitkan karena ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebelumnya (berupa Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999) dianggap sudah tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan atau diformalkan dalam bentuk Peraturan Presiden, sekaligus sebagai peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mensyaratkan adanya sistem akuntabilitas kinerja.