Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) akibat adanya perubahan organisasi dan tugas pokok. Secara khusus, perubahan ini dipicu oleh beralihnya tugas dan fungsi mengenai pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke BSN, yang secara sosiologis menimbulkan kebutuhan untuk memasukkan layanan tersebut ke dalam struktur PNBP BSN. Selain itu, secara yuridis, penyesuaian jenis dan tarif PNBP tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menjadi landasan hukum utama. Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BSN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan struktur organisasi BSN yang baru, maka perlu ditetapkan peraturan perubahan ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional atau BSN, sebagai subjek hukum pengelola penerimaan negara, yang berasal dari layanan standardisasi. Objek pengaturan ini adalah layanan jasa yang diberikan oleh BSN kepada masyarakat atau badan usaha, meliputi Jasa Akreditasi, Jasa Sertifikasi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Standardisasi Lainnya. Mekanisme utamanya adalah penetapan tarif spesifik, baik dalam bentuk tarif layanan umum, tarif layanan yang didasarkan pada perhitungan biaya, maupun tarif nol rupiah (Rp0,00) yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, atau lembaga penelitian dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSN serta tujuan pembangunan nasional, dengan ketentuan pengelolaan PNBP yang diatur lebih lanjut dalam bab-bab berikutnya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018, sehingga ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tetap berlaku, kecuali untuk jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diubah atau ditambahkan dalam Pasal I dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 ini. Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan peralihan (masa transisi) khusus yang mencabut secara keseluruhan peraturan lama, melainkan hanya memberlakukan perubahan tarif dan jenis PNBP yang baru setelah masa transisi 15 hari tersebut, memungkinkan pihak terkait untuk menyesuaikan sistem administrasi penerimaan negara bukan pajak pada Badan Standardisasi Nasional.