Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN) akibat adanya perubahan organisasi dan tugas pokok. Secara khusus, perubahan ini dipicu oleh beralihnya tugas dan fungsi mengenai pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke BSN, yang secara sosiologis menimbulkan kebutuhan untuk memasukkan layanan tersebut ke dalam struktur PNBP BSN. Selain itu, secara yuridis, penyesuaian jenis dan tarif PNBP tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang menjadi landasan hukum utama. Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BSN sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan struktur organisasi BSN yang baru, maka perlu ditetapkan peraturan perubahan ini.