peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat berbagai ketentuan dalam Undang-Undang di sektor kesehatan yang mengharuskan adanya pengaturan komprehensif mengenai pengelolaan tenaga kesehatan. Pemerintah memandang bahwa tenaga kesehatan memegang peran strategis dalam mewujudkan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia serta unsur penting kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas, aman, terjangkau, merata, serta sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan nasional melalui mekanisme perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan yang terstruktur. PP Nomor 67 Tahun 2019
peraturan pemerintah nomor 67 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat berbagai ketentuan dalam Undang-Undang di sektor kesehatan yang mengharuskan adanya pengaturan komprehensif mengenai pengelolaan tenaga kesehatan. Pemerintah memandang bahwa tenaga kesehatan memegang peran strategis dalam mewujudkan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia serta unsur penting kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas, aman, terjangkau, merata, serta sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan nasional melalui mekanisme perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan yang terstruktur. PP Nomor 67 Tahun 2019