peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang tersebut mewajibkan pemilik gudang untuk melakukan pendaftaran gudang dan mendaftarkan surat pendaftaran gudang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif secara terperinci kepada pemilik gudang yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran gudang guna menjamin tertib administrasi dan pengawasan perdagangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah.
peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang tersebut mewajibkan pemilik gudang untuk melakukan pendaftaran gudang dan mendaftarkan surat pendaftaran gudang. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif secara terperinci kepada pemilik gudang yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran gudang guna menjamin tertib administrasi dan pengawasan perdagangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah.