peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait kebutuhan membangun sistem manajemen kinerja PNS yang lebih modern, terukur, dan akuntabel. Selama ini mekanisme penilaian prestasi kerja dinilai belum mampu menggambarkan kinerja secara komprehensif karena terlalu berfokus pada aspek administratif. Dengan PP ini, pemerintah memperkuat orientasi kinerja birokrasi agar lebih berfokus pada hasil, pencapaian tujuan organisasi, serta perilaku kerja yang profesional.
peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait kebutuhan membangun sistem manajemen kinerja PNS yang lebih modern, terukur, dan akuntabel. Selama ini mekanisme penilaian prestasi kerja dinilai belum mampu menggambarkan kinerja secara komprehensif karena terlalu berfokus pada aspek administratif. Dengan PP ini, pemerintah memperkuat orientasi kinerja birokrasi agar lebih berfokus pada hasil, pencapaian tujuan organisasi, serta perilaku kerja yang profesional.