peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengharuskan adanya regulasi mengenai fasilitasi akses terhadap ciptaan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf Braille, buku audio, dan sarana lainnya agar mereka memiliki akses yang setara terhadap informasi dan ilmu pengetahuan.
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengharuskan adanya regulasi mengenai fasilitasi akses terhadap ciptaan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf Braille, buku audio, dan sarana lainnya agar mereka memiliki akses yang setara terhadap informasi dan ilmu pengetahuan.