peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Selama ini sebagian besar devisa ekspor ditempatkan di luar negeri sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik. Dengan mewajibkan masuknya DHE ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas moneter, serta memastikan bahwa kegiatan ekspor SDA memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian nasional.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2019
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam. Selama ini sebagian besar devisa ekspor ditempatkan di luar negeri sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik. Dengan mewajibkan masuknya DHE ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas moneter, serta memastikan bahwa kegiatan ekspor SDA memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian nasional.