Latar Belakang
PP 43 Tahun 2018 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Sebelumnya, pengaturan mengenai peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dilakukan melalui PP 71/2000. Namun, perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, perubahan regulasi, dan pentingnya peningkatan efektivitas pencegahan serta pemberantasan korupsi menuntut pembaruan aturan. PP ini hadir untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat, memperjelas hak dan kewajiban dalam mencari, memperoleh, serta memberikan informasi, sekaligus memperkuat mekanisme pemberian perlindungan dan penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.