Latar Belakang

PP 43 Tahun 2018 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Sebelumnya, pengaturan mengenai peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dilakukan melalui PP 71/2000. Namun, perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, perubahan regulasi, dan pentingnya peningkatan efektivitas pencegahan serta pemberantasan korupsi menuntut pembaruan aturan. PP ini hadir untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat, memperjelas hak dan kewajiban dalam mencari, memperoleh, serta memberikan informasi, sekaligus memperkuat mekanisme pemberian perlindungan dan penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat diberi hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui badan publik atau swasta. Permohonan informasi dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui media elektronik. Pelapor harus menyertakan identitas dan dokumen pendukung. Masyarakat juga berhak menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum serta memperoleh jawaban atas laporan yang disampaikan dalam batas waktu tertentu. Untuk menjamin keamanan pelapor, PP mengatur perlindungan hukum, termasuk kerahasiaan identitas, materi laporan, serta kemungkinan koordinasi dengan LPSK. Pada aspek penghargaan, PP menetapkan bahwa masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan berupa piagam dan/atau premi. Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap kontribusi dan kualitas laporan, serta risiko yang dihadapi pelapor. Besaran premi diatur, yaitu dua permil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan atau nilai suap, dengan batas maksimum tertentu. Prosedur teknis, tenggat waktu penilaian, dan pelaksanaan pemberian penghargaan diatur secara rinci, termasuk mekanisme pemberian kepada ahli waris jika pelapor meninggal dunia.

Pengaturan Peralihan Penutup

PP 43 Tahun 2018 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 September 2018.