Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Peraturan ini diperlukan untuk mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai pedoman agar kegiatan resmi kenegaraan atau pemerintahan berjalan tertib dan terarah, sekaligus untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Secara khusus, peraturan pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 33, dan ketentuan lainnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.