peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018
tentang
Pengaturan kepemilikan asing dalam industri perasuransian perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan industri dan memperkuat peran pemodal domestik. Ketentuan sebelumnya dalam PP 73/1992 dianggap tidak lagi relevan karena perubahan struktur pasar, kebutuhan transparansi, serta peningkatan pengawasan oleh OJK. PP ini hadir untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3) UU 40/2014 tentang Perasuransian, yang memerintahkan penetapan batas kepemilikan asing dan kriteria badan hukum asing secara lebih jelas. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan industri perasuransian yang sehat, kompetitif, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui pembatasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2018
tentang
Pengaturan kepemilikan asing dalam industri perasuransian perlu diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan industri dan memperkuat peran pemodal domestik. Ketentuan sebelumnya dalam PP 73/1992 dianggap tidak lagi relevan karena perubahan struktur pasar, kebutuhan transparansi, serta peningkatan pengawasan oleh OJK. PP ini hadir untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (3) UU 40/2014 tentang Perasuransian, yang memerintahkan penetapan batas kepemilikan asing dan kriteria badan hukum asing secara lebih jelas. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan industri perasuransian yang sehat, kompetitif, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui pembatasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.