Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan wilayah udara Republik Indonesia merupakan perwujudan kedaulatan negara atas wilayah udaranya, yaitu wilayah udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengamanan wilayah udara, termasuk pengaturan terkait pesawat udara negara asing dan penetapan kawasan udara terlarang, demi menjamin keamanan dan ketertiban lalu lintas penerbangan nasional.