peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban umum, hal ini dianggap penting guna mengatur tata cara perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, serta prosedur pemberitahuan untuk kegiatan politik.
peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban umum, hal ini dianggap penting guna mengatur tata cara perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, serta prosedur pemberitahuan untuk kegiatan politik.