peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6) dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD yang profesional, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6) dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD yang profesional, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.