peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang mengatur perlakuan perpajakan pada Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Secara yuridis, sosiologis, dan untuk menjamin tercapainya kepentingan negara, diperlukan pengaturan khusus mengenai Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kontraktor, menyederhanakan perhitungan bagi hasil, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor energi nasional, yang mana semua itu sejalan dengan amanat konstitusi.
peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang mengatur perlakuan perpajakan pada Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Secara yuridis, sosiologis, dan untuk menjamin tercapainya kepentingan negara, diperlukan pengaturan khusus mengenai Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kontraktor, menyederhanakan perhitungan bagi hasil, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor energi nasional, yang mana semua itu sejalan dengan amanat konstitusi.