peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tersebut.
peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tersebut.