peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2017
tentang
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk penghasilan dari perjanjian bangun guna serah. Sebelumnya hal ini diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 1996 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002. Dengan adanya perkembangan kebutuhan hukum serta amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka diperlukan pengaturan baru yang lebih jelas dan komprehensif.
peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2017
tentang
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk penghasilan dari perjanjian bangun guna serah. Sebelumnya hal ini diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 1996 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002. Dengan adanya perkembangan kebutuhan hukum serta amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka diperlukan pengaturan baru yang lebih jelas dan komprehensif.