peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2017
tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memerlukan koordinasi antar-lembaga agar setiap tahapan mulai dari penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, hingga pembinaan dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA mengamanatkan perlunya pengaturan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar sistem berjalan efektif dan terpadu. Untuk memastikan pelaksanaan SPPA yang menjunjung keadilan restoratif, profesionalitas, dan perlindungan hak anak, dibutuhkan pedoman operasional yang jelas. Berdasarkan kebutuhan tersebut, pemerintah menetapkan PP 8/2017.
peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2017
tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memerlukan koordinasi antar-lembaga agar setiap tahapan mulai dari penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, hingga pembinaan dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA mengamanatkan perlunya pengaturan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar sistem berjalan efektif dan terpadu. Untuk memastikan pelaksanaan SPPA yang menjunjung keadilan restoratif, profesionalitas, dan perlindungan hak anak, dibutuhkan pedoman operasional yang jelas. Berdasarkan kebutuhan tersebut, pemerintah menetapkan PP 8/2017.