peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat struktur industri nasional dan mewujudkan transformasi ekonomi, sehingga diperlukan pembangunan sarana dan prasarana industri yang terpadu dan terarah. Pengaturan mengenai pembangunan sarana dan prasarana industri tersebut dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pelaksanaannya. Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat struktur industri nasional dan mewujudkan transformasi ekonomi, sehingga diperlukan pembangunan sarana dan prasarana industri yang terpadu dan terarah. Pengaturan mengenai pembangunan sarana dan prasarana industri tersebut dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pelaksanaannya. Oleh karena itu, peraturan pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 71, dan beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.