peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2015
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebagai instansi yang melaksanakan kegiatan operasional, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang sah dalam rangka memungut dan mengatur tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.
peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2015
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebagai instansi yang melaksanakan kegiatan operasional, harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang sah dalam rangka memungut dan mengatur tarif PNBP yang berlaku pada lembaga tersebut.