peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2013
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur secara komprehensif jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri guna mengoptimalkan penerimaan negara, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2013
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengatur secara komprehensif jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri guna mengoptimalkan penerimaan negara, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.