peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2011
tentang
Latar belakang PP ini adalah Undang‑Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang membuka ruang bagi pemerintah untuk menggunakan sukuk sebagai instrumen pembiayaan proyek pembangunan. Sukuk dianggap sebagai alternatif sumber pendanaan APBN yang efisien karena bisa menarik partisipasi publik dan investor syariah, serta lebih sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Dengan demikian, PP ini memberikan dasar hukum dan mekanisme teknis agar proyek pembangunan nasional dibiayai lewat sukuk, memperkuat kemandirian pembiayaan negara, dan membuka partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembelian surat berharga syariah.
peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2011
tentang
Latar belakang PP ini adalah Undang‑Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang membuka ruang bagi pemerintah untuk menggunakan sukuk sebagai instrumen pembiayaan proyek pembangunan. Sukuk dianggap sebagai alternatif sumber pendanaan APBN yang efisien karena bisa menarik partisipasi publik dan investor syariah, serta lebih sesuai dengan prinsip keuangan syariah. Dengan demikian, PP ini memberikan dasar hukum dan mekanisme teknis agar proyek pembangunan nasional dibiayai lewat sukuk, memperkuat kemandirian pembiayaan negara, dan membuka partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembelian surat berharga syariah.