Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) agar selaras dengan dinamika penyusunan APBN berbasis kinerja. Peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2004, dinilai belum mampu mendukung penjabaran sasaran strategis pemerintah secara konsisten ke dalam program dan kegiatan K/L. Selain itu, perubahan pendekatan penganggaran—seperti penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan peningkatan akuntabilitas—memerlukan dasar hukum baru yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, ditetapkan PP ini sebagai penyempurnaan untuk menciptakan proses penyusunan anggaran yang lebih transparan, terukur, dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.