Latar Belakang
Pemerintah perlu menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) agar selaras dengan dinamika penyusunan APBN berbasis kinerja. Peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2004, dinilai belum mampu mendukung penjabaran sasaran strategis pemerintah secara konsisten ke dalam program dan kegiatan K/L. Selain itu, perubahan pendekatan penganggaran—seperti penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan peningkatan akuntabilitas—memerlukan dasar hukum baru yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, ditetapkan PP ini sebagai penyempurnaan untuk menciptakan proses penyusunan anggaran yang lebih transparan, terukur, dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP ini mengatur keseluruhan mekanisme penyusunan RKA-K/L, mulai dari dasar, pendekatan, proses, hingga evaluasi. RKA-K/L disusun oleh setiap kementerian/lembaga menggunakan tiga pendekatan utama: kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Penyusunan harus memuat informasi kinerja (program, kegiatan, sasaran) dan rincian anggaran berdasarkan klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Proses penyusunan dimulai dari penetapan Arah Kebijakan oleh Presiden, penyusunan Renja-K/L, penetapan pagu indikatif dan pagu anggaran, hingga penyusunan dan penelaahan RKA-K/L oleh K/L bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Usulan Inisiatif Baru diperbolehkan sepanjang sesuai prioritas pembangunan dan tidak melampaui pagu.
RKA-K/L kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN. Setelah pembahasan dengan DPR dan penetapan APBN, dilakukan penyesuaian RKA-K/L, penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, serta penetapan alokasi anggaran melalui Keputusan Presiden.
PP ini juga mengatur perubahan RKA-K/L dalam tahun berjalan, penyusunan RDP-BUN, serta mekanisme pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran yang menjadi dasar pemantauan, pemberian ganjaran, atau sanksi dalam alokasi anggaran tahun berikutnya.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 21 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. PP Nomor 21 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PP ini diundangkan. Ketentuan mengenai penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara mulai dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah PP ini berlaku. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.