Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian landasan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional (pertimbangan yuridis), khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Penyesuaian tersebut merupakan kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang mengharuskan dilakukannya pengaturan kembali status dan operasional Perum Jasa Tirta II. Mengingat Perum Jasa Tirta II adalah BUMN yang mengelola sumber daya air yang vital dan strategis untuk kemakmuran rakyat (pertimbangan sosiologis dan filosofis, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945), maka penetapan Peraturan Pemerintah yang baru dianggap perlu untuk memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat bagi kelangsungan usaha serta wilayah kerja Perusahaan.