Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh perlunya penyesuaian landasan hukum Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional (pertimbangan yuridis), khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Penyesuaian tersebut merupakan kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yang mengharuskan dilakukannya pengaturan kembali status dan operasional Perum Jasa Tirta II. Mengingat Perum Jasa Tirta II adalah BUMN yang mengelola sumber daya air yang vital dan strategis untuk kemakmuran rakyat (pertimbangan sosiologis dan filosofis, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945), maka penetapan Peraturan Pemerintah yang baru dianggap perlu untuk memberikan kepastian dan landasan hukum yang kuat bagi kelangsungan usaha serta wilayah kerja Perusahaan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur kembali status, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, serta organ Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Negara BUMN dan Menteri Pekerjaan Umum. Subjek hukum yang diatur adalah Perum Jasa Tirta II, sebuah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Objek pengaturannya adalah pengelolaan sumber daya air pada wilayah kerja Perum Jasa Tirta II yang meliputi pengusahaan, eksploitasi, dan pemeliharaan prasarana sumber daya air di sungai, danau, dan waduk. Mekanisme utamanya adalah Perum Jasa Tirta II diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan fungsi sosial pengelola sumber daya air untuk ketersediaan air bagi masyarakat luas, sekaligus melaksanakan kegiatan usaha lain yang menunjang dengan mekanisme pengusahaan, yang semuanya diatur melalui susunan organ berupa Direksi dan Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, di mana dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa seluruh aset dan kekayaan Perusahaan Umum Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999, termasuk wilayah kerja, kewajiban, hak, dan hubungan hukum dengan pihak ketiga yang ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku dan menjadi aset, kewajiban, hak, dan hubungan hukum Perusahaan Umum Jasa Tirta II berdasarkan Peraturan Pemerintah baru ini. Hal ini memastikan bahwa tidak ada masa transisi penyesuaian yang terpisah bagi pihak terkait, melainkan adanya keberlanjutan status hukum dan operasional Perusahaan.</blockquote>