Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai amanat Pasal 20 ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 92, 99, dan 108 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin pembagian urusan pemerintahan yang jelas antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, termasuk mekanisme pendanaan melalui APBN/APBD, tata cara penugasan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelaporan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.