Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai amanat Pasal 20 ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 92, 99, dan 108 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin pembagian urusan pemerintahan yang jelas antara pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, termasuk mekanisme pendanaan melalui APBN/APBD, tata cara penugasan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelaporan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok PP ini mengatur prinsip penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan, perencanaan dan penganggaran melalui APBN/APBD, pengelolaan dan penyaluran dana, kewajiban pelaporan serta pertanggungjawaban, tata cara pembinaan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota, ketentuan pemeriksaan internal/eksternal, hingga pengenaan sanksi bagi SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan. Seluruh pengaturan ditujukan untuk memastikan harmonisasi antara program pusat dan daerah serta tercapainya efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan mengatur bahwa sebagian anggaran kementerian/lembaga yang membiayai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dialihkan bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus setelah dilakukan identifikasi dan pemilahan program sejak penyusunan Renja-KL. Ketentuan penutup menyatakan bahwa PP 106/2000, PP 39/2001, dan PP 52/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, semua regulasi terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyesuaikan dengan PP ini, serta PP Nomor 7 Tahun 2008 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Februari 2008.