Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah guna mewujudkan sistem informasi yang mampu menghasilkan informasi keuangan daerah secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Sistem ini diperlukan untuk berbagai keperluan, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan karena hal tersebut merupakan materi yang harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.