Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah guna mewujudkan sistem informasi yang mampu menghasilkan informasi keuangan daerah secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Sistem ini diperlukan untuk berbagai keperluan, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan karena hal tersebut merupakan materi yang harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD sebagai objek utamanya, yaitu sistem yang menghasilkan informasi mengenai anggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah yang diselenggarakan secara elektronik. Subjek hukum yang diatur adalah Pemerintah Pusat yang bertugas mengkoordinasikan dan membina SIKD, serta Pemerintah Daerah yang wajib menyelenggarakan dan memanfaatkan SIKD. Mekanisme utamanya adalah penetapan standarisasi sistem oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin integrasi data keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Peraturan ini disusun dalam Bab I Ketentuan Umum yang mendefinisikan istilah, Bab II tentang Ruang Lingkup, Bab III mengenai Penyelenggaraan SIKD, Bab IV tentang Pembinaan dan Koordinasi, dan Bab V Ketentuan Penutup.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 9 Desember 2005, yaitu tanggal diundangkannya. Dengan mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai ketentuan peralihan, Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) oleh Pemerintah Provinsi wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.