Latar Belakang

PP Nomor 9 Tahun 1975 disusun untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membutuhkan aturan teknis agar dapat diterapkan secara efektif. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal mendasar terkait perkawinan, namun berbagai aspek pelaksanaan seperti pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, waktu tunggu, dan ketentuan beristri lebih dari seorang membutuhkan pengaturan lebih rinci. Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan peraturan ini agar pelaksanaan hukum perkawinan di seluruh Indonesia dapat berjalan tertib, seragam, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok PP ini mencakup pengaturan teknis pencatatan perkawinan bagi seluruh warga negara sesuai agama dan kepercayaannya, mulai dari tata cara pemberitahuan, pemeriksaan persyaratan, hingga penandatanganan akta perkawinan. PP ini juga mengatur tata cara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat, termasuk mekanisme pengajuan, pemanggilan, usaha perdamaian, dasar-dasar diperbolehkannya perceraian, serta proses administrasi pencatatannya. Selain itu, diatur pula pembatalan perkawinan, ketentuan waktu tunggu bagi janda, prosedur izin poligami, ketentuan pidana bagi pelanggar, serta pelimpahan kewenangan teknis kepada menteri terkait untuk mengatur lebih lanjut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup menetapkan bahwa pengaturan khusus mengenai perkawinan dan perceraian bagi anggota Angkatan Bersenjata akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Hankam/Pangab. Seluruh ketentuan sebelumnya mengenai perkawinan yang bertentangan atau telah diatur kembali dalam PP ini dinyatakan tidak berlaku. Petunjuk pelaksanaan dapat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai bidang tugasnya masing-masing. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Oktober 1975, sebagai tanda dimulainya pelaksanaan efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.