Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk segera melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang merupakan landasan yuridis bagi pembentukan badan usaha milik negara guna mengelola sektor-sektor ekonomi strategis. Secara sosiologis dan ekonomis, pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I (PPN Sumut I) bertujuan untuk menciptakan alat negara yang efisien dan memiliki fleksibilitas dalam menanamkan modal dan mengelola aset-aset perkebunan milik negara yang berada di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan arah politik ekonomi pada masa itu, yaitu Ekonomi Terpimpin, yang menghendaki agar kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti perkebunan, dikuasai oleh negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksanaan untuk mendirikan badan hukum perusahaan negara yang mandiri dan terpisah dari anggaran belanja rutin negara, sehingga dapat menyelenggarakan kegiatan produksi dan perdagangan secara lebih terpusat dan terpadu di Sumatera Utara.