Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk segera melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan pembentukan badan usaha milik negara. Secara sosiologis dan filosofis, Peraturan Pemerintah ini dibuat dengan pertimbangan bahwa sumber daya hutan negara harus dikelola dan diatur secara terpusat dan efisien untuk mencapai tujuan ekonomi yang sehat dan memenuhi kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diperlukan suatu Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan Negara yang akan bertugas mengatur, memimpin, dan mengawasi jalannya perusahaan-perusahaan kehutanan negara di seluruh wilayah Indonesia, sebagai langkah nyata penataan kembali struktur organisasi perusahaan kehutanan dalam kerangka ekonomi terpimpin.