Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk segera melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan pembentukan badan usaha milik negara. Secara sosiologis dan filosofis, Peraturan Pemerintah ini dibuat dengan pertimbangan bahwa sumber daya hutan negara harus dikelola dan diatur secara terpusat dan efisien untuk mencapai tujuan ekonomi yang sehat dan memenuhi kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, diperlukan suatu Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Kehutanan Negara yang akan bertugas mengatur, memimpin, dan mengawasi jalannya perusahaan-perusahaan kehutanan negara di seluruh wilayah Indonesia, sebagai langkah nyata penataan kembali struktur organisasi perusahaan kehutanan dalam kerangka ekonomi terpimpin.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara, disingkat BPU Perhutani, sebagai subjek hukum yang dibentuk untuk mencapai koordinasi dan kesatuan tindakan dalam seluruh kegiatan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara yang sudah ada atau akan didirikan (objek pengaturan). Pasal 1, yang merupakan Ketentuan Umum, pada dasarnya menetapkan nama dan tujuan badan pimpinan ini untuk mengelola perusahaan-perusahaan kehutanan negara. Bab-bab utamanya menetapkan mekanisme pembentukan BPU Perhutani, yang meliputi penentuan kedudukan pusatnya di Jakarta dan menetapkan tugas utama BPU, yaitu melaksanakan bimbingan teknis, pengawasan, serta mengkoordinasikan kegiatan usaha antar perusahaan kehutanan tersebut. Pengaturan ini secara garis besar membentuk kerangka kelembagaan sentralistik untuk mengintegrasikan dan menyatukan semua perusahaan kehutanan milik negara guna meningkatkan efisiensi dan pengelolaan sumber daya kehutanan secara nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 29 Maret 1961 di Jakarta. Dalam ketentuan peralihan, ditetapkan bahwa pemasaran hasil-hasil kehutanan dari perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini akan dilaksanakan oleh suatu Badan Khusus. Pembentukan dan susunan Badan Khusus tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Agraria, memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan kegiatan pemasaran mereka dengan struktur organisasi yang baru. Walaupun tidak secara eksplisit mencantumkan pencabutan peraturan-peraturan lama, Peraturan Pemerintah ini secara substantif mengganti dan mengatur kembali organisasi serta cara pimpinan perusahaan-perusahaan kehutanan negara di bawah Badan Pimpinan Umum yang baru didirikan.