peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1951
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk mengatur secara terperinci Lambang Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan, sehingga perlu adanya peraturan untuk menjalankan Undang-Undang tentang Lambang Negara yang telah ada, untuk mengisi kekosongan hukum mengenai bentuk, perbandingan ukuran, dan penggunaan yang jelas dan baku dari Lambang Negara. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini juga dibuat untuk mengukuhkan identitas, kedaulatan, dan kehormatan Negara Republik Indonesia di mata masyarakat dan dunia, di mana Lambang Negara, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan pengejawantahan dari dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sekaligus menjadi simbol pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Peraturan ini penting agar penggunaan Lambang Negara dapat dilakukan secara tertib dan seragam, menjamin kedudukan Lambang Negara sebagai simbol resmi Negara.
Peraturan Pemerintah ini mengatur penetapan bentuk, rincian, dan isi Lambang Negara Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila, yang secara garis besar terbagi atas tiga bagian utama: burung Garuda, perisai, dan pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Objek pengaturan ini adalah Lambang Negara sebagai manifestasi kedaulatan dan identitas bangsa, mencakup ketentuan mendetail mengenai ukuran fisik, jumlah bulu yang melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan, arah kepala, serta lambang-lambang pada perisai yang merupakan perwujudan sila-sila Pancasila. Subjek hukumnya meliputi setiap lembaga negara, instansi, dan masyarakat yang memiliki kewajiban untuk menggunakan, menampilkan, dan menghormati Lambang Negara sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Mekanisme utamanya adalah pengesahan secara resmi rupa dan makna Lambang Negara, menjadikannya acuan baku bagi penggunaan dan perwujudan Lambang Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Sementara saat itu.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950, yang merupakan ketentuan penutup dari Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tidak memuat bagian khusus mengenai ketentuan peralihan, sehingga tidak terdapat pasal yang mengatur pencabutan peraturan lama secara spesifik atau masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan lambang negara baru. Namun, mengingat Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menetapkan dan mengatur lambang negara, ketentuan ini langsung menggantikan ketentuan atau peraturan sebelumnya yang mungkin mengatur hal serupa. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 1951, namun mulai berlaku surut sejak hari proklamasi kemerdekaan.
peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1951
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk mengatur secara terperinci Lambang Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan, sehingga perlu adanya peraturan untuk menjalankan Undang-Undang tentang Lambang Negara yang telah ada, untuk mengisi kekosongan hukum mengenai bentuk, perbandingan ukuran, dan penggunaan yang jelas dan baku dari Lambang Negara. Secara filosofis dan sosiologis, peraturan ini juga dibuat untuk mengukuhkan identitas, kedaulatan, dan kehormatan Negara Republik Indonesia di mata masyarakat dan dunia, di mana Lambang Negara, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan pengejawantahan dari dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sekaligus menjadi simbol pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Peraturan ini penting agar penggunaan Lambang Negara dapat dilakukan secara tertib dan seragam, menjamin kedudukan Lambang Negara sebagai simbol resmi Negara.
Peraturan Pemerintah ini mengatur penetapan bentuk, rincian, dan isi Lambang Negara Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila, yang secara garis besar terbagi atas tiga bagian utama: burung Garuda, perisai, dan pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Objek pengaturan ini adalah Lambang Negara sebagai manifestasi kedaulatan dan identitas bangsa, mencakup ketentuan mendetail mengenai ukuran fisik, jumlah bulu yang melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan, arah kepala, serta lambang-lambang pada perisai yang merupakan perwujudan sila-sila Pancasila. Subjek hukumnya meliputi setiap lembaga negara, instansi, dan masyarakat yang memiliki kewajiban untuk menggunakan, menampilkan, dan menghormati Lambang Negara sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Mekanisme utamanya adalah pengesahan secara resmi rupa dan makna Lambang Negara, menjadikannya acuan baku bagi penggunaan dan perwujudan Lambang Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Sementara saat itu.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950, yang merupakan ketentuan penutup dari Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tidak memuat bagian khusus mengenai ketentuan peralihan, sehingga tidak terdapat pasal yang mengatur pencabutan peraturan lama secara spesifik atau masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan lambang negara baru. Namun, mengingat Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menetapkan dan mengatur lambang negara, ketentuan ini langsung menggantikan ketentuan atau peraturan sebelumnya yang mungkin mengatur hal serupa. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 19 Oktober 1951, namun mulai berlaku surut sejak hari proklamasi kemerdekaan.