undang-undang darurat nomor 10 tahun 1957

tentang

pembentukan daerah swatantra propinsi kalimantan tengah dan pengubahan undang-undang nomor 25 tahun 1956 (lembaran-negara nomor 65 tahun 1956)

Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusBerlaku