undang - undang nomor 1 tahun 2018
tentang
Guna mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial, negara membentuk perhimpunan nasional untuk melaksanakan kegiatan kemanusian dengan menggunakan lambang kepalangmerahan. Dengan diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU No. 59 Tahun 1958, negara wajib menerapkannya dalam sistem hukum nasional. Karenanya perlu membentuk UU tentang Kepalangmerahan.
undang - undang nomor 1 tahun 2018
tentang
Guna mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial, negara membentuk perhimpunan nasional untuk melaksanakan kegiatan kemanusian dengan menggunakan lambang kepalangmerahan. Dengan diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU No. 59 Tahun 1958, negara wajib menerapkannya dalam sistem hukum nasional. Karenanya perlu membentuk UU tentang Kepalangmerahan.