Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 dibentuk dengan latar belakang perlunya penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2016. Penyesuaian ini dipicu oleh adanya perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang terjadi setelah UU APBN awal diundangkan. Perkembangan ini memiliki dampak signifikan terhadap besaran penerimaan negara, alokasi belanja negara, dan pembiayaan anggaran, sehingga perubahan APBN diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mencapai sasaran pembangunan yang telah direncanakan, termasuk peningkatan kesejahteraan rakyat.