undang-undang nomor 3 tahun 2015
tentang
Bahwa Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Penyusunan anggaran ini dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip kebersamaan, keadilan, efisiensi, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
undang-undang nomor 3 tahun 2015
tentang
Bahwa Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara, dengan tujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Penyusunan anggaran ini dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip kebersamaan, keadilan, efisiensi, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.