Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, maka diperlukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.