undang-undang nomor 38 tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertannggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Keperawatan perlu diatur secara konprehensif dalam peraturan perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.
undang-undang nomor 38 tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertannggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi. Keperawatan perlu diatur secara konprehensif dalam peraturan perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.