Latar belakang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang demokratis sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pemilihan langsung yang sebelumnya diterapkan dinilai masih memiliki berbagai permasalahan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, sehingga diperlukan pembaruan pengaturan yang lebih sesuai dengan dinamika sosial politik melalui undang-undang tersendiri.