undang-undang nomor 21 tahun 2012
tentang
Pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis didasari oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di wilayah Ciamis yang luas dan padat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di 10 kecamatan bagian selatan Ciamis yang selama ini mengalami kendala pelayanan. Pemekaran ini didukung oleh aspirasi masyarakat dan kajian kelayakan yang telah disetujui oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Ciamis serta Provinsi Jawa Barat.
undang-undang nomor 21 tahun 2012
tentang
Pembentukan Kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis didasari oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di wilayah Ciamis yang luas dan padat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di 10 kecamatan bagian selatan Ciamis yang selama ini mengalami kendala pelayanan. Pemekaran ini didukung oleh aspirasi masyarakat dan kajian kelayakan yang telah disetujui oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Ciamis serta Provinsi Jawa Barat.