undang-undang nomor 15 tahun 2012
tentang
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan NKRI, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang membela, dan mempertahankan NKRI, maka negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran RI. UU No. 7 Th 1967 tentang Veteran RI belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengormbanan veteran, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk undang-undang
undang-undang nomor 15 tahun 2012
tentang
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan NKRI, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang membela, dan mempertahankan NKRI, maka negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran RI. UU No. 7 Th 1967 tentang Veteran RI belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengormbanan veteran, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk undang-undang