Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak akan dasar hukum bagi pengelolaan keuangan negara untuk Tahun Anggaran 2011, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara, dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah. Secara yuridis, hal ini merupakan pelaksanaan amanat Konstitusi, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengharuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan undang-undang. Rancangan APBN tersebut telah disusun sesuai kebutuhan, dibahas, dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.