undang-undang nomor 48 tahun 2009
tentang
Kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga ini bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berwibawa, perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu.
undang-undang nomor 48 tahun 2009
tentang
Kekuasaan kehakiman di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga ini bertugas menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berwibawa, perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu.