Latar Belakang

Diterbitkan karena penanganan fakir miskin sebelumnya tersebar di berbagai instansi dan tidak terkoordinasi secara efektif. Kemiskinan dipandang sebagai masalah multidimensional yang memerlukan pendekatan hak dasar dan tanggung jawab negara. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme terpadu untuk penanganan fakir miskin di tingkat nasional dan daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Mengatur prinsip, kebijakan, dan strategi penanganan fakir miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan, serta pelibatan masyarakat. Menetapkan data terpadu fakir miskin sebagai dasar program nasional dan mewajibkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak diundangkan. Pemerintah wajib membentuk sistem data terpadu dan mengintegrasikan seluruh program penanggulangan kemiskinan. Berlaku sejak 18 November 2011.