tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengesahkan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam memerangi perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara yang melanggar martabat manusia dan mengancam keamanan serta ketertiban dunia. Sebagai negara pihak dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), Indonesia perlu mengesahkan protokol pelengkap ini agar memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerja sama internasional untuk pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan korban perdagangan orang.